GROBOGAN,iNewsMuria.id – Adanya informasi pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawan bagian produksi PT Berril Jaya Sejahtera oleh perusahaan, langsung ditanggapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Selasa (12/9/2023).
“Kita melakukan klarifikasi terhadap pihak manajemen PT Berril Jaya Sejahtera mengenai informasi tersebut,” jelas Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo.
Klarifikasi tersebut, lanjut Teguh, tidak hanya dilakukan terhadap manajemen perusahaan namun juga kepada sejumlah pekerja. Karena hal ini sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara keduanya.
Apalagi informasi yang berkembang bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK tersebut dilakukan terhadap 80 persen karyawan setelah aksi mogok kerja. Untuk itu, lanjut Teguh harus dicari kejelasan informasi tersebut.
“Namun, dari pengakuan karyawan ternyata berbeda. Mereka mengaku saat mau bekerja tidak ada jadwal masuk kerja,” kata Teguh.
Menurut Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh, pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan harus sesuai prosedur dan memperhatikan hak hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Memberhentikan pekerja jika masih ada kontrak, masih ada hak pekerja yang harus dipenuhi. Haknya sudah diberikan atau belum, akan diteliti. Kalau sudah habis perjanjian waktu tertentu, tidak ada masalah," ujar Teguh.
Sementara salah seorang karyawan ketika dikonfirmasi, mereka yang tidak diberi jadwal masuk kerja jumlahnya puluhan. Tindakan perusahaan tersebut terjadi sejak sejumlah karyawan mogok kerja pada akhir Agustus 2023.
“Jadi ada 45 karyawan yang tidak memiliki jadwal kerja sejak aksi pada 24 Agustus lalu,” tambahnya kepada media. (*)
Editor : Arif F