Penentuan UMK Grobogan Tahun 2026 Tidak Ada Titik Temu, Besaran Kenaikan Diserahkan Bupati
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Berlangsung hingga sore hari, rapat penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang digelar di ruang rapat Kantor Disnakertrans Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025) tak ada titik temu.
Dalam rapat yang diselenggarakan Dewan Pengupahan tersebut untuk penentuan angka indeks alfa untuk menentukan UMK Grobogan, hingga selesai muncul dua angka, atau tidak ada kesepakatan.
Karena pada rapat tersebut Ketua Serikat Pekerja Pungkook Indonesia Grobogan Agung Sun Haji mengusulkan alfa 0,9 untuk penentuan kenaikan UMK. Indeks alfa merupakan nilai yang dipakai untuk menentukan upah minimum.
"Kami mengusulkan nilai alfa 0,9 untuk kenaikan UMK, dengan rujukan kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan serta mempersempit disparitas antar daerah," kata Agung
Sehingga dengan alfa 0,9 besaran UMK Grobogan 2026 akan ada kenaikan Rp169.486 dari UMK Grobogan 2025 sebesar Rp2.254,090. Sehingga ketika kenaikan diitambahkan UMK Grobogan 2026 menjadi Rp2.423.576.
Namun usulan dari serikat pekerja tersebut tidak sama dengan pengusaha. Karena sisi pengusaha mengiginkan pemakaian alfa 0,7 untuk penentuan UMK Grobogan 2026, atau kenaikan Rp145.096.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan yang juga HRD PT Pungkook Windy Wulandari menyampaikan, bahwa pada dasarnya sepakat ada kenaikan upah. Karena itu hak bagi karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kendati demikian, lanjutnya, kenaikan UMK tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk itu, pihaknya mengusulkan alfa 0,7 atau kenaikan UMK Grobogan 2026.
"Pertimbangannya, jika kenaikan terlalu tinggi, berakibat pembukaan tenaga kerja berkurang. Kita lihat pengangguran masih banyak saat ini," ujar Windy
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, dalam rapat tersebut tidak ada kesepakatan, karena muncul dua angka untuk penentuan UMK Grobogan 2026.
Karena muncul dua angka untuk elemen penentuan UMK 2026, lanjut Teguh, pihaknya akan menyerahkan kepada bupati untuk memilih angka yang diusulkan ke Pemprov Jateng.
"Usulan ke Pemprov Jateng itu hanya satu angka, untuk itu kita serahkan Pak Bupati untuk memilih salah satu dari dua angka tersebut," papar Teguh.
Nantinya setelah muncul satu angka untuk menentukan UMK Grobogan 2026, Kepala Disnakertrans Teguh, meminta semua pihak bisa menerima dan mematuhi keputusan tersebut.(*)
Editor : Arif F