Berapa Besaran UMK Grobogan Tahun 2026, Sabar Tunggu Pembahasan Dewan Pengupahan
GROBOGAN ,iNewsMuria.id – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan Tahun 2026 baru akan dibahas setelah pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait upah minimum.
“Kami masih menunggu peraturan terbaru terkait upah minimun yang menjadi acuan UMK 2026,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Nantinya setelah ada peraturan terbaru terkait upah minimum dari pemerintah, lanjut Teguh, Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan segera menindaklanjutinya.
Dewan Pengupahan segera menggelar pertemuan untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten Grobogan tahun 2026 dengan mengacu pada aturan tersebut.
“Jadi materi untuk menentukan besaran UMK Grobogan tahun 2026 adalah dari peraturan tersebut. Kemungkinan pembahasan akan dilaksanakan minggu ketiga November 2025,” kata Teguh.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan RI jika tidak ada perubahan, rencananya pada 21 November 2025 akan mengumumkan Upah Minimum Tahun 2026. Saat ini tengah disiapkan regulasinya.
Kendati demikian Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo memperkirakan, kenaikan upah minimum kabupaten kota tahun 2026 tidak jauh dari tahun sebelumnya.
Karena, menurut Teguh, sudah ada kisi-kisi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikannya kurang lebih sekitar 6,5 persen.
“Tapi untuk kepastiannya, besaran UMK Grobogan tahun 2026 tetap akan dibahas Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” tambahnya.
Data yang ada menyebutkan, bahwa Upah Minimun Kabupaten Grobogan sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 menunjukan ada kenaikan setiap tahunnya.
Upah Minimum Kabupaten Grobogan periode 2020-2025 berdasarkan data yang ada:
UMK Grobogan 2020: Rp1.830.000
UMK Grobogan 2021: Rp1.890.000
UMK Grobogan 2022: Rp1.894.032
UMK Grobogan 2023: Rp2.029.569
UMK Grobogan 2024: Rp2.116.516
UMK Grobogan 2025: Rp2.254.090 (*)
Editor : Arif F