GROBOGAN,iNewsMuria.id- Menemukan kemudian menguasai handphone yang terjatuh di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, seorang pemulung sempat mendekam di penjara.
Tersangka yang bernama Puryanto, merupakan pemulung yang kebetulan pada Rabu (19/4/2023) menemukan handphone atau HP merk Oppo Reno 6 tergeletak di pinggir jalan. HP tersebut ternyata milik Pringgowati yang terjatuh.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasi Pidum Widhiarso Dwi Nugroho, bukannya mengembalikan Puryanto yang baru pulang mencari rongsok atau barang bekas malah menguasainya.
“Saat pulang ke rumah, handphone yang ditemukannya berdering namun Puryanto malah mematikannya. Kemudian Kamis (20/4/2023), dia pergi ke konter HP untuk meresetnya,” ujar Kajari Iqbal, dalam rilis yang diterima Jumat (4/8/2023).
Selesai direset ulang kemudian, lanjut Kajari Grobogan, tersangka Puryanto menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat kejadian tersebut, korban Pringgowati menderita kerugian sekira Rp3 juta.
Editor : Arif F