Cegah Tindak Pidana Kehutanan, KPH Purwodadi Bareng Kejari Grobogan Siapkan Program Ini

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Perhutani KPH Purwodadi telah menjadin kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Tindak lanjut dari MoU tersebut, Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kuniawan dan Wakil Adminitratur Toto Suwaranto berserta jajarannya menyambangi Kejari Grobogan.
“Kunjungan resmi KPH Purwodadi ke Kantor Kejari Grobogan, sudah dilaksanakan pada pekan kemarin, membahas berbagai rencana program,” jelas Untoro dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Salah satu program ke depan yang dibahas dalam kunjungan resmi tersebut adalah upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait masalah kehutanan.
“Jadi ada pembicaraan mengenai upaya pencegahan tindak pidana di bidang kehutanan dengan menggagendakan program KPH Purwodadi dan Jaksa Masuk Hutan,” jelas Untoro.
Program antara KPH Purwodadi dengan Kejari Grobogan tersebut, lanjut Adminitratur KPH Purwodadi, merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana di bidang kehutanan .
Dikatakannya, bahwa MoU antara Perum Perhutani KPH Purwodadi dan Kejaksaan Negeri Purwodadi terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu juga terkait langkah-langkah konkret pelaksanaan pendampingan hukum di wilayah kerja KPH Purwodadi yang tertuang dalam Mou tersebut.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, mengapresiasi dukungan Kejari Grobogan dalam membantu penanganan dan pendampingan hukum, khususnya terkait sengketa lahan.
Termasuk juga lanjut Untoro, pencegahan dan penanggulangan permasalahan kehutanan terutama pengamanan aset hutan yang digunakan masyarakat tanpa hak atau tanpa izin yang sah.
“Harapan kami dengan dukungan dari kejaksaan, warga mendapat pencerahan hukum dan peningkatan kesadaran hukum terkait masalah – masalah kehutanan,” ujar Untoro.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Grobogan, Daniel Penannangan, menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan dukungan hukum dalam bentuk pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, sesuai tugas dan fungsi bidang Datun.
“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penuntutan pidana, tetapi juga memiliki peran strategis dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara. Kami siap bersinergi dan mendampingi Perhutani,” kata Kajari Grobogan.(*)
Editor : Arif F