get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Grobogan Tegaskan Tidak Ada Bimbingan Kejaksaan dan Tarikan Uang

Kuasai HP yang Jatuh di Jalan, Begini Nasib Pemulung di Tangan Kejaksaan Grobogan

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:12 WIB
header img
Kajari Grobogan Iqbal menyerahkan handphone yang sempat dikuasai tersangka ke Pringgowati selaku pemilik HP dalam proses restorative justice. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Menemukan kemudian menguasai handphone yang terjatuh di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, seorang pemulung sempat mendekam di penjara.

Tersangka yang bernama Puryanto, merupakan pemulung yang kebetulan pada Rabu (19/4/2023) menemukan handphone atau HP merk Oppo Reno 6 tergeletak di pinggir jalan. HP tersebut ternyata milik Pringgowati yang terjatuh.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasi Pidum Widhiarso Dwi Nugroho, bukannya mengembalikan Puryanto yang baru pulang mencari rongsok atau barang bekas malah menguasainya.

“Saat pulang ke rumah, handphone yang ditemukannya berdering namun Puryanto malah mematikannya. Kemudian Kamis (20/4/2023), dia pergi ke konter HP untuk meresetnya,” ujar Kajari Iqbal, dalam rilis yang diterima Jumat (4/8/2023).

Selesai direset ulang kemudian, lanjut Kajari Grobogan, tersangka Puryanto menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat kejadian tersebut, korban Pringgowati menderita kerugian sekira Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan kehilangan handphone ke polisi. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan handphone tersebut yang ternyata di kuasai Puryanto. Setelah diperiksa kemudian sejak 6 Juni 2023, tersangka mendekam di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, setelah mencermati duduk perkaranya kemudian ada inisiatif dari Kejaksaan Negeri Grobogan untuk melakukan upaya restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.

Proses untuk RJ pun dilakukan pihak kejaksaan dengan menghubungi pemilik handphone, Pringgowati. Pertimbangannya karena tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

Kemudian Kejaksaan melakukan pendekatan dengan Pringgowati selaku pemilik handphone yang dikuasai Puryanto setelah terjatuh di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi. Saksi Pringgowati akhirnya memaafkan perbuatan tersangka.

“Berdasar pertimbangan itu kemudian dilakukan restorative justice untuk kasus tersebut,” ujar Frengki.

Selanjutnya pada 21 Juli, tersangka dijemput di Lapas kelas II B Purwodadi dan di bawa pulang ke rumahnya untuk bertemu dengan Pringgowati yang sudah hadir di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembalian barang bukti handphone merk Oppo Reno 6 ke Pringgowati.

Dalam kesempatan itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji akan menjadi insan yang lebih baik di masa depan. Atas permintaan maaf tulus tersangka, tambah Frengki, saksi Pringgowati memaafkannya.

“Melihat kondisi keluarga tersangka, Kejaksaan kemudin memberikan bantuan sembako kepada keluarga Puryanto,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut