get app
inews
Aa Read Next : Cari Biawak, Warga Wirosari Temukan Mayat Pria di Sungai Lusi Tersangkut Ranting Bambu

Aniaya Perempuan Diduga Selingkuhan Suami, Guru di Grobogan Berurusan Dengan Polisi

Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:30 WIB
header img
Tangkapan layar rekaman CCTV kasus penganiayaan karyawati toko emas di Kecamatan Wirosari, Kabuoaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Seorang guru di Grobogan berurusan dengan kepolisian setelah memukul dan mengancam membunuh karyawati toko emas di Kecamatan Wirosari yang diduga selingkuhan suami sang guru.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri, tindakan guru berinisial NA (42) terjadi di sebuah toko emas di Wirosari dengan korban YITJ (42), karyawati toko tersebut yang merupakan warga Kradenan.

Menurut Kapolsek Wirosari, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang bekerja bersama dua karyawan lainnya di toko emas. Kemudian datang seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial NA, seorang guru ke toko.

NA kemudian menunjukan tayangan video di handphonenya kepada karyawan pria toko emas tersebut. "Sambil menunjukan video NA berkata, mas saya mencari orang ini," jelas Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Saat NA menunjukan tayangan video, lanjut Kapolsek Wirosari, korban YITJ berdiri. Begitu melihat YITJ, pelaku langsung menunjuk muka korban sambil melontarkan kata-kata kasar

"Ya kamu orangnya, kamu lonte, kamu lonte murahan, bajingan yang telah merusak keluarga saya," ujar Kapolsek Wirosari menirukan kata-kata kasar yang dilontarkan NA.

Sambil berbicara kasar, tambah Kapolsek AKP Muri, NA kemudian menarik kerah baju YITJ dwrj luar jeruji yang ada di atas etalase toko emas. Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban sebanyak empat kali dan mengancam akan membunuh korban.

AKP Muri mengatakan, tindakan NA menganiaya korban diduga dipicu hubungan asmara antara korban dengan suami NA. Hubungan tersebut diketahui NA setelah melihat video korban yang sedang mandi dikirimkan kepada suami NA.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," jelas AKP Muri. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut