KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Syarat pengunduran diri bagi kepala daerah, pejabat publik, pejabat politik, pejabat BUMN, dan kepala desa yang masih menjabat menjadi bahasan krusial dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan anggota DPRD kabupaten yang digelar KPU Karanganyar, baru-baru ini.
Namun dari sejumlah pejabat itu, pengunduran diri jabatan kepala desa (kades) yang mau menjadi calon anggota DPRD paling seru dibahas dalam rakor yang menghadirkan pihak polres, kejaksaan, pengadilan, kodim, Bawaslu, media, Dispermades, dan para pimpinan partai politik itu.
"Mungkin bagi pejabat publik dan pejabat BUMN, atau pejabat lainnya yang digaji negara atau APBN mudah untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat pencalonan. Sebab, kalau mau nyaleg, setiap orang harus masuk partai," kata Kasi Pemerintahan Desa Dispermades Anung Darmawan.
"Dan kalau pejabat publik atau pejabat BUMN yang mau nyaleg kalau tidak mengajukan surat pengunduran diri ya dipecat. Wong pejabat publik dan BUMN itu dilarang masuk partai," jelas Anung.
Lebih lanjut Anung mengatakan, surat pengunduran diri kades yang mau mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik diajukan ke bupati, tentu saja dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa atau BPD.
Nah, untuk mendapatkan surat persetujuan dari BPD dan bupati, kata Anung, secara logika tentu saja kades itu harus sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk LPJ dana desa. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Tugas Dispermades hanya memberi masukan saja. Wewenang persetujuan pengunduran kades yang mau nyaleg, sepenuhnya pada bupati. Untuk pemberhentian kadus atau perangkat desa lainnya, sepenuhnya ada pada kepala desa," kata Anung.
Muhammad Maksum, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar mengatakan, pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD akan disampaikan mulai 24 April 2023 melalui website dan media sosial KPU Karanganyar.
Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan 1 - 14 Mei 2023. Dan untuk melayani kebutuhan peserta pemilu terkait pencalonan, KPU membuka layanan melalui Helpdesk pencalonan. Ini untuk sarana konsultasi bagi Parpol dalam proses tahapan pencalonan.
"Untuk persyaratan administrasi dalam pencalonan, bagi kepala daerah, pejabat publik, pejabat politik, pejabat BUMN, dan kepala desa yang masih menjabat harus menyertakan surat persetujuan dari instansi terkait," kata Maksum.
"Tapi kalau surat persetujuan pengunduran itu belum ada atau belum terbit, cukup mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Untuk surat persetujuan pengunduran diri bisa disusulkan satu hari sebelum pengumuman DCS atau daftar calon sementara," kata Maksum.
Dalam kesempatan itu, Maksum juga diinformasikan, bakal caleg yang pernah bermasalah yang pernah menjalani hukuman pidana, baik korupsi maupun kriminal, harus mengumumkan di media massa, baik media cetak maupun online.
"Media yang digunakan adalah media resmi, artinya yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, itu aturan yang kami terima dari KPU pusat," kata koordinator PWI Karanganyar Bramantyo.(*)
Editor : Langgeng Widodo