GROBOGAN,iNewsMuria.id-Polres Grobogan, Jawa Tengah menangkap dua penjual obat petasan di Kecamatan Penawangan dan Kedungjati. Satu orang anak di Penawangan sempat mengalami luka akibat petasan.
"Kita menangkap dua orang penjual obat petasan di Penawangan dan Kedungjati. Sebelumnya sudah ada satu anak jadi korban akibat petasan yang dibeli dari salah satu penjual di Penawangan," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, di Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4/2023).
Rilis penangkapan dua penjual obat petasan tersebut dihadiri Kapolsek Kedungjati, AKP Marmin dan Kapolsek Penawangan AKP Darmono serta Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa dan Kabag Ops AKP Sucipto.
Dua penjual obat petasan yang diamankan adalah Narto (39) warga Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Grobogan dan Saidan (58) beralamtkan Desa Wates, Kecamatan Kedungjati, Grobogan.
Penangkapan Narto dilakukan pada Jumat (14/4/2023) sore, setelah Polsek Penawangan mendapat informasi tentang adanya penjual serbuk yang diduga bahan peledak. Lokasinya di Dusun Nambangan, Desa Jipang, Penawangan.
Sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,25 kg serbuk yang diduga bahan peledak di dalam kantong plastik di rumah Narto. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Penawangan.
Sedang penangkapan Saidan, dilakukan Jumat (31/3/2023) pagi setelah Polsek Kedungjati menerima informasi adanya penjualan obat petasan dengan pembeli sejumlah remaja. Unit Reskrim kemudian mendatangi rumah Saidan.
Dari pengeledahan di rumah Saidan, polisi menemukan barang bukti obat petasan seberat 395 gram yang sudah dikemas menjadi 14 bungkus plastik. Kepada Polisi para pelaku mengaku menjual dengan harga Rp10.000 per bungkus.
"Saya ambil dari Sragen, jual untuk membasmi tikus bukan untuk petasan," ujar Narto.
Sementara Saidan ketika ditanya Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, sudah dua kali menjual obat petasan. Selain dijual obat itu juga untuk digunakan sendiri. Sehingga polisi saat penggeledahan juga menemukan 97 selongsong petasan kosong.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Anacaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Kapolres Grobogan.
Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila menjumpai adanya peredaran atau penjualan bahan peledak untuk petasan.(*)
Editor : Langgeng Widodo