get app
inews
Aa Read Next : Perda Disahkan DPRD Grobogan, Purwa Aksara Bisa Kelola Hulu Minyak dan Hilir Gas Bumi

Fraksi di DPRD Grobogan Usul Sensus Ulang Potensi Pajak Bumi Bangunan

Kamis, 13 April 2023 | 09:29 WIB
header img
Pandangan Fraksi dalam pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Grobogan, Rabu (12/4/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Fraksi Karya Sejahtera mendorong dam meminta dilakukan sensus ulang Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan oleh Pemkab Grobogan. Hal itu terkait potensi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). 

Usulan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Karya Sejahtera (gabungan Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera), Ahmad Sidik dalam pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Grobogan, Rabu (12/4/2023).

"Selain itu, perlu dilakukan juga sensus ulang kendaraan bermotor yang berada di Kabupaten Grobogan. Karena itu merupakan potensi PAD baru pada opsen PKb (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)" jelas Ahmad Sidik.

Dalam pandangan fraksinya, Ahmad Sidik juga menanyakan kriteria hibah wasiat  atau waris tertentu apa saja sebagaimana ketentuan pasal 13 ayat (7) dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apakah juga ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pembicaraan tingkat kesatu tahap kedua yakni pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Grobogan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo. Hadir dalam kesempatan itu Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto.

Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi Karya Sejahtera juga meminta penjelasan ketentuan Pasal 9 yang berkaitan dengan tarif  PBB–P2 ditetapkan sebesar 0,20 persen dan Tarif PBB–P2 objek Pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,17 persen.

Menurut Ahmad Sidik, ini  berbeda dengan ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu diusulkan ketentuan pasal 9 disesuaikan dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Fraksi Karya Sejahtera juga mohon penjelasan kriteria hibah wasiat atau waris tertentu apa saja sebagaimana ketentuan pasal 13 ayat (7) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati," kata Ahmad Sidik.

Mengenai kriteria kena pajak atas perolehan hak karena hibat wasiat tertentu juga dipertanyakan Fraksi Kebangkitan Bangsa/FKB DPRD Grobogan melalui juru bicaranya, Mansata Indah Maratona.

"Kriteria kena pajak atas perolehan hak karena hibah wasiat tertentu, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan pajak tidak kena pajak sebesar Rp600 juta, angka tersebut dengan memakai ukuran dan dasar apa, mohoh penjelasannya," kata Mansata.

FKB lanjut Mansata juga meminta penjelasan mengenai tarif PBB-P2 sebesar 0,20 persen, dan tarif PBB–P2 objek Pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,17 persen. 

"Karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 disebut paling tinggi dan tidak menunjuk angka dan tidak melebihi dari 0,5 persen," tegas Mansata. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut