GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pembahasan raperda inisiatif usulan Komisi D tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Grobogan yang sebelumnya sempat disetujui, akhirnya dihentikan DPRD setempat.
Penghentian secara resmi diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (3/4/2023). Dalam rapat paripurna juga dilakukan Persetujuan Bersama atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Menurut Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo yang memimpin rapat paripurna , semula pembahasan mengenai raperda Pengelolaan Zakat inisiatif Komisi D DPRD Grobogan disetujui.
Yakni berdasarkan Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 tentang Persetujuan Propemperda Kabupaten Grobogan Tahun 2023 disetujui ada 8 raperda yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2023.
"Salah satunya raperda inisiatif DPRD Grobogan tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan," jelas Nur Wibowo.
Namun, lanjut Nur Wibowo dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Wabup Bambang Pujiyanto, muncul hasil kajian atas penyusunan Raperda tentang pengelolaan zakat dari tim Kemenkumham Jawa Tengah.
"Hasilnya, direkomendasikan raperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya," kata anggota DPRD dari PKB ini.
Adapun alasannya, tambah Nur Wibowo, karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama. Di samping itu tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat untuk diatur dalam Perda.
"Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka usulan raperda inisiatif tentang pengelolaan zakat tersebut dihapus dari Propemperda Tahun 2023. Selanjutnya disetujui perubahan dalam bentuk penggantian judul raperda dalam Propemperda tahun 2023," kata Nur Wibowo. (*)
Editor : Langgeng Widodo