get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Curat di Grobogan, Ternyata Warga Jepara

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Modus Pecah Kaca Mobil Digulung Polda Jateng

Kamis, 09 Maret 2023 | 22:37 WIB
header img
Petugas menunjukkan barang bukti hasil tindak curat yang dilakukan para tersangka Foto: humas Polda Jateng

Selanjutnya tersangka Iis mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungan.

“Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kabupaten Bogor),” lanjutnya.

Pada hari Senin,27 Februari 2023 petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor.

Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

“Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan Iis di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas propinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun. 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut