get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Curat di Grobogan, Ternyata Warga Jepara

Rabu, 03 Januari 2024 | 15:51 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat bertanya ke Mbah Rebo (46) warga Jepara pelaku curat dengan sasaran sepeda motor di Wirosari, Grobogan, Rabu (3/1/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan dengan sasaran sepeda motor di tempat indekos.

Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut, adalah Robayasa Alfian alias Mbah Rebo (46) warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
 
“Pelaku kita tangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya, sepeda motor Honda Vario 125,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Rabu (3/1/2023).

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya di parkiran tempat indekos milik Mulyani di Dusun Sawit, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan pada Jumat (8/12/2023) dini hari.

Kejadian curat dengan sasaran sepeda motor tersebut bermula ketika pelaku pada Kamis (7/12/2023) pagi dengan menggunakan transportasi umum (bus) berangkat dari Jepara ke Grobogan.

Mbah Rebo yang berangkat sekitar pukul 08.00 WIB sampai di Kecamatan Wirosari, Grobogan sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku, sambung AKP Agung Joko kemudian memilih istirahat di SPBU Wirosari.

Selanjutnya, menurut Kasat Reskrim, pelaku pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB berjalan kaki di wilayah Wirosari sambil mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

“Jadi pelaku sudah memiliki tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti alat berupa kunci (T) dari pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB ketika melintasi parkiran tempat kos milik Mulyani, sambun Kasat Reskrim, pelaku melihat ada sepeda motor Honda Vario berplat nomor K 4353 ZJ.

Pelaku kemudian langsung beraksi dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci (T) yang dibawanya. Selanjutnya ujar Kasat Reskrim, pelaku kabur dengan membawa motor curiannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang Curat dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut