SEMARANG, iNewsMuria.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan pencuri yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil.
Tiga orang tersangka tersebut IPM alias Davit (31), S alias Lik Man (40) dan EI alias Iis. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, 9 Maret 2023.
“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus di hadapan awak media.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp.180 juta dari BRI cabang Brebes.
Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh di posisi tempat duduk sebelah samping kemudi.
“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka Iis dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.
Editor : Langgeng Widodo