KUDUS, iNewsMuria - Karena tidak bisa menampilkan nilai peserta tes secara real time dalam seleksi perangkat desa, Universitas Padjajaran (Unpad) dinilai wanprestasi oleh DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kudus Masan menyebut bahwa dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023 ditemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Rapat dengar pendapat ini melibatkan pihak Unpad, peserta tes, panitia, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di DPRD Kudus
"Hasil rapat dengar pendapat dengan pihak Unpad, peserta, panitia, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan klarifikasi, hasilnya ada hal yang tidak sesuai perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani pemerintah desa dengan Unpad," ujar Masan seperti dikutip dari Antara.
Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya juga menanyakan pengertian CAT dan "real time".
Dari pihak perwakilan Unpad, imbuh dia, menjawab jika soal dijawab benar ada nilainya, sedangkan jawaban salah tidak dinilai sehingga nilainya bisa disaksikan secara langsung saat itu juga atau real time sesuai keinginan PKS.
Ternyata, kata dia, hal itu tidak dilakukan oleh Unpad, sehingga akan diambil langkah penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat.
"Kami berharap ada penyelesaian persoalan perselisihan ini. Kalau bisa diselesaikan secara baik ya diselesaikan, kalau ndak ya ada upaya hukum. Lihat saja nanti," ujarnya.
Pihak Unpad sendiri, tambah Masan, juga menawarkan adendum, tetapi seleksi perangkat desanya sudah selesai sehingga tidak mungkin dilakukan.
Ia mengagendakan untuk mengundang panitia seleksi perangkat desa dari desa yang bekerja sama dengan Unpad, untuk mencari solusi sesuai pasal yang ada di dalam PKS.
Desakan agar dilakukan tes ulang, kata dia, menunggu hasil penyelesaiannya nanti, seperti apa kesepakatannya di dalam PKS. Jika ada yang merasa dirugikan tentu ada proses yang harus dilalui dengan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Unpad Juli Rejito yang mengikuti rapat dengar pendapat via zoom meeting mengungkapkan bahwa "real time" hasilnya tidak sampai dua hingga tiga hari.
"Karena ada keterlambatan peserta dan penilaian ujian Psikologi membutuhkan waktu," katanya.
Akhirnya, perwakilan Unpad tersebut mengakui bahwa telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Unpad ditunjuk oleh 68 desa sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test). Sedangkan jumlah peserta tes mencapai 3.800 orang. (*)
Editor : Langgeng Widodo