KUDUS, iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi kepada media daring dan cetak di wilayah tersebut untuk berperan sebagai pengawas partisipatif dalam Pilkada 2024.
Acara ini bertujuan untuk mengajak media berperan aktif dalam menjaga kondusivitas selama pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menegaskan pentingnya peran media dalam penyebarluasan informasi dan pengawasan Pilkada.
"Kami menganggap media memiliki peran vital dalam penyebarluasan informasi, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2024 juga bisa turut memengaruhi situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 bersama PWI Kabupaten Kudus di Kudus, Jawa Tengah.
Pada acara tersebut, turut hadir Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas dan Sekretaris PWI Ali Bustomi sebagai pembicara.
Minan berharap media dapat memberitakan secara adil dan berimbang mengenai semua pasangan calon, serta fokus pada hal-hal positif selama tahapan Pilkada, pemungutan suara, dan pelantikan pasangan calon terpilih.
"Ketika memberitakan terkait dengan pasangan calon, dia berharap tidak mengarah hanya pada salah satu pasangan calon tertentu, tetapi semua pasangan calon juga mendapatkan porsi yang sama dalam pemberitaan," tambahnya.
Minan juga menekankan pentingnya media sebagai kontrol terhadap informasi hoaks atau palsu yang beredar di media sosial menjelang Pilkada 2024.
Dengan peran ini, media diharapkan dapat menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat.
Akun media sosial milik tim pemenangan pasangan calon juga akan menjadi sasaran pengawasan.
Pelibatan media sebagai pengawas partisipatif diharapkan dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan bebas dari kecurangan, termasuk politik uang.
Ketua PWI Kabupaten Kudus, Saiful Annas, mengingatkan awak media untuk selalu berpihak pada kebenaran dan objektif dalam pemberitaan.
"Media yang terverifikasi Dewan Pers ketika ada permasalahan soal berita, bisa ditempuh lewat mediasi. Kalaupun ada kesalahan penulisan, sesuai dengan Undang-Undang Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi," ujarnya.
Ia menekankan bahwa bisnis media adalah bisnis kepercayaan masyarakat, dan penting untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dengan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Saiful Annas juga memperingatkan bahwa media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers bisa menghadapi jalur hukum jika pemberitaan merugikan pihak lain, sehingga kewaspadaan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik sangat diperlukan.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kudus berharap media dapat menjadi mitra yang efektif dalam mengawasi dan menjaga integritas Pilkada 2024, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. (*)
Editor : Langgeng Widodo