get app
inews
Aa Text
Read Next : Celurit Panjang Dan Barang Bukti 45 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan

Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali

Kamis, 09 Februari 2023 | 21:33 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana

BOYOLALI, iNewsMuria.id – Ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali pada Kamis 9 Februari 2023.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan disaksikan oleh kepolisian, perwakilan kantor bea cukai dan pengadilan negeri.

“Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Anshar Wahyuddin di sela kegiatan pemusnahan.

Diterangkan olehnya, sebanyak 52 perkara pidum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, paket sabu dengan berat 235,6 gram, adapula 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis dengan berat 8,9 gram, 10 telepon genggam, dan 1.596 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta barang lain seperti tas, sabit, dan lain sebagainya.

“Pemusnahan ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak hilang dari penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat di gunakan kembali.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana khususnya tindak pidana terkait narkotika.

“Peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika ini sangat penting. Artinya, setiap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika atau penggunaan narkotika diharapkan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut