get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans Udara di GT Kalikangkung Semarang

Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng Musnahkan Bahan Peledak Dengan Cara Ini

Senin, 23 Maret 2026 | 20:22 WIB
header img
Pemusnahan bahan peledak oleh Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jateng.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak di wilayah Kota Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di area Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Pemusnahan dilakukan terhadap bahan peledak jenis black powder seberat 0,5 kilogram yang sebelumnya diamankan dari sisa petasan pada balon udara. Benda tersebut ditemukan setelah jatuh di atap rumah warga di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (21/3/2026).

Dipimpin Ipdq Agus Santoso, Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng melakukan proses disposal dengan metode burning atau pembakaran, sesuai prosedur standar penanganan bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman.

Kegiatan pemusnahan bahan peledak tersebut dihadiri Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani didampingi Wakapolsek Tembalang AKP Suharno, Kanitreskrim AKP Wisnu dan Kanitintelkam Iptu Dody Riyadi.

Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan peledak.

“Kami bersama Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng telah melaksanakan pemusnahan bahan peledak secara prosedural di lokasi yang aman dan jauh dari permukiman warga. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tembalang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fenomena balon udara yang kerap disertai petasan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun keselamatan jiwa," tegasnya

Apabila masyarakat menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, Kompol Kristiyastuti Handayani meminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara profesional.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut