Logo Network
Network

252 Formasi Perangkat Desa di 90 Desa Di Kudus Kosong, Jika Berminat Silakan Daftar, Ini Lokasinya

Langgeng Widodo
.
Rabu, 21 September 2022 | 14:37 WIB
252 Formasi Perangkat Desa di 90 Desa Di Kudus Kosong, Jika Berminat Silakan Daftar, Ini Lokasinya
Bupati Kudus Hartopo membuka sosialisasi ujian penyaringan perangkat desa di Kudus di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Selasa (20/9/2022).

MURIA.iNews.id-Ada 252 formasi perangkat desa di 90 desa kosong. Rinciannya, 78 jabatan sekretaris desa (carik), 14 kepala seksi pemerintahan, 12 kepala seksi kesejahteraan, dan 12 kepala seksi pelayanan.

Kemudian 17 kepala urusan tata usaha dan umum, 5 kepala urusan umum dan perencanaan, 13 kepala urusan keuangan, 21 kepala urusan perencanaan, 38 kepala dusun serta 42 staf.

Untuk mengisi kekosongan itu, kata Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadono, 90 desa akan melaksanakan seleksi / ujian penyaringan. "Ujian akan dilaksanakan serentak pada 13 Desember 2022," kata Adi Sasono, seperti dikutip dari kuduskab.go.id.

Hal itu dikatakan saat pembukaan sosialisasi tahapan dan presentasi / paparan program kerja perguruan tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa di Kudus di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Selasa (20/9/2022).

Dikatakan, lokasi ujian sesuai kesepakatan pemerintah desa dan universitas yang diajak bekerja sama. Ada pun kriteria universitas tersebut yakni sudah terakreditasi A dan sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Saat ini sudah ada 10 universitas yang sudah MoU dengan Kudus. Semuanya berlokasi di Semarang. Jadi ujiannya kalau tidak di Kudus ya di Semarang," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo meminta agar segala proses yang akan dilalui dalam ujian seleksi perangkat desa mengedepankan transparansi. 

"Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tuturnya. 

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, ujian perangkat desa tersebut bakal disorot berbagai kalangan. Oleh karena itu, baik panitia maupun peserta harus melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihaknya meminta pemerintah desa terus berkomunikasi dengan Dinas PMD dalam pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa.

Dia berharap, pengisian perangkat desa dapat meningkatkan pelayanan desa baik kepada masyarakat maupun dalam pembangunan. Sebab, saat ini beberapa tugas dan jabatan masih dipegang perangkat desa yang sudah memiliki jabatan lain akibat kekurangan orang.

"Semoga nanti pelayanan jadi lebih maksimal karena satu perangkat desa benar-benar fokus mengerjakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News

Bagikan Artikel Ini