Eks Napiter Salah Satu Pelaku Pembakaran Warung di Grogol Sukoharjo Ditangkap Polisi

Arif Fajar
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana saat konferesni pers kasus pembakaran warung di Polda Jateng, Sabtu (7/11/2026).(Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Pelarian pria berinisial I, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan dan pembakaran warung mi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya resmi berakhir.

​Gabungan personel Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026).

​Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka I diamankan saat bersikap kooperatif. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga menjadi motor penggerak yang mengajak rekan-rekannya termasuk tersangka S yang telah lebih dulu diamankan untuk melakukan perusakan dan pembakaran warung di Parangjoro.

​“Perannya, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).

​Fakta mengejutkan turut diungkap pihak kepolisian dari hasil penelusuran dan profiling. Tersangka I ternyata merupakan eks narapidana terorisme (napiter) yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada tahun 2015 silam.

​Kendati telah meringkus tersangka utama, penyidik kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis. Polisi terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain, melacak jejak pelarian I selama berstatus DPO, serta menggali motif di balik aksi perusakan tersebut.

Polisi menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menguji setiap keterangan dengan alat bukti yang valid teekait kasus pembakaran warung di Sukoharjo tersebut.

​Pemenuhan Hak Tersangka: Selama proses penyidikan dan penahanan, hak-hak hukum I tetap dipenuhi, termasuk didampingi oleh penasihat hukum pilihan pribadinya serta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

​Polres Sukoharjo lanjut AKBP Indra memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan atau pengaduan terkait prosedur penggeledahan sebelumnya.

​“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkas AKBP Indra.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network