Pastikan Warga Dapat Akses Kesehatan, Pemprov Jateng Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien!

Fitri Mulia
Ilustrasi, BPJS Kesehatan. (Dok. MNC Media).

JATENG, iNewsMuria - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan jaminan tegas bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien pasca penonaktifan kepesertaan PBI JK. Langkah ini diambil guna memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan akses pengobatan tetap terjaga meskipun terjadi kendala administrasi pada data pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menekankan bahwa instruksi Gubernur Ahmad Luthfi mewajibkan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini khususnya menyasar pasien pengidap penyakit kronis yang sangat bergantung pada terapi medis secara rutin dan berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1,6 juta jiwa peserta PBI JK di wilayah Jawa Tengah resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial pada awal tahun 2026 ini. Angka tersebut merupakan bagian dari total 14,2 juta peserta, di mana banyak di antaranya adalah pasien hemodialisa, kemoterapi, hingga penderita thalasemia.

"Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak boleh ada penolakan pasien, terutama yang sedang terapi rutin," ujar Yunita dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Dia menegaskan bahwa penghentian pengobatan secara mendadak akan menimbulkan risiko kesehatan yang sangat tinggi bagi pasien kategori kronis. Pemprov kini secara resmi menghimbau seluruh Bupati dan Wali Kota untuk segera menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Koordinasi lintas sektoral ini sangat krusial guna memastikan kelancaran jaminan pembiayaan bagi pasien terdampak selama proses sinkronisasi data berlangsung.

Sinergi antara BPJS Kesehatan cabang dan fasilitas kesehatan di setiap wilayah juga harus diperkuat agar tidak ada celah bagi munculnya biaya mandiri bagi warga miskin. "Langkah ini bertujuan agar pasien kronis tetap terlayani secara medis sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan selesai ditangani," ucapnya.

Pihak BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diminta untuk mengawal ketat seluruh kantor cabang agar memberikan kepastian pembiayaan layanan kepada rumah sakit rekanan. Proses reaktivasi PBI JK diharapkan tidak menghambat prosedur medis mendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional seluruh unit gawat darurat dan poli spesialis di wilayahnya. Pemprov Jateng memastikan tak boleh ada satu pun warga masyarakat yang kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan birokrasi dan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network