Perwakilan Warga Pati Datangi Polda Jateng, Minta Rekannya Yang Ditahan Pasca Unjuk Rasa Dibebaskan

Arif Fajar
Warga dari Pati mendatangi Mapolda Jateng di Kota Semarang, meminta rekan mereka yang ditahan pasca aksi unjuk rasa dibebaskan, Selasa (4/11/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Perwakilan warga Kabupaten Pati mendatangi Mapolda Jateng, Selasa (4/11/2025). Mereka meminta agar rekan mereka yang ditahan bisa dibebaskan.

Untuk diketahui, pasca aksi dukung pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, ada beberapa peserta aksi yang diamankan kepolisian.

Perwakilan warga disambut Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Jateng AKBP Aris Hardianto. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait warga yang ditahan pasca aksi unjuk rasa di Pati.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat membebaskan beberapa warga Pati yang ditahan dan terus meningkatkan pelayanan serta menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.


Perwakilan warga Pati saat audensi di Polda Jateng, Selasa (4/11/2025) meminta rekan mereka yang ditahan dibebaskan. (dok.Humas Polda Jateng)

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi kepada warga Pati yang melakukan audiensi dengan tertib dan aman di Mapolda Jateng. 

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini ada beberapa warga dari Pati yang melakukan audiensi terkait kejadian pasca unjukrasa. Polda Jateng  akan menindaklanjuti setiap aspirasi dengan semangat pelayanan dan tanggung jawab,” ujar Kombes Pol Artanto.

Perwakilan warga Pati maupun LBH tersebut, lanjut Kabid Humas, langsung difasilitasi dalam menyampaikan aspirasi dan diterima langsung oleh Dirreskrimum, Dir Intel dan Kabid Humas Polda Jateng. 

Dalam hal ini Polda Jateng berkomitmen dalam Proses penegakan hukum sesuai sesuai dengan aturan yang berlaku namun itu merupakan Langkah terakhir yang diambil. 

“Polri dalam hal ini Polda Jateng Polda menganut asas ultimum remidium, penegakan hukum adalah langkah terakhir. Dimana masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya lainnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap Kondusif,” kata Kabid Humas.

Kombes Pol Artanto, menghimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dan jangan sampai terprovokasi pihak-pihak yang bisa memperkeruh situasi kamtibmas.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network