Sopir Pembawa Kabur Uang Bank Jateng Wonogiri Rp10 Miliar Tertangkap di Gunungkidul

Arif Fajar
Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukan barang bukti tersangka sopir pembawa kabur uang Bank Jateng Rp10 miliar, Selasa (9/9/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng dan Polresta Surakarta menangkap AT, seorang sopir yang membawa kabur uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri senilai Rp10 miliar.

Tersangka AT ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta pada Senin (8/9/2025). Polisi juga menangkap DS yang turut membantu AT dalam pelarian selama sepekan.

Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Bapak Erik Abibon.

“Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Kasus ini bermula pada 1 September 2025 saat pelaku AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. 

Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. 

“Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” jelas Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. 

"Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali," tegas Erik.

Tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network