Anak Konglomerat Surya Darmadi Jadi Buron Kejagung! Cheryl Darmadi Masuk DPO di Kasus Duta Palma

Fitri Mulia
Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, anak terpidana Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group.

JAKARTA, iNewsmuria - Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, anak terpidana Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Cheryl telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun tak pernah hadir.  

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," tegas Anang saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Pengumuman status DPO Cheryl juga diunggah di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri, dengan sejumlah alamat terakhir di Jakarta dan Singapura.  

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini berada di Singapura. "Posisi dia ada di Singapura terus. Tidak pernah balik ke Indonesia," jelas Febrie pada Rabu (8/1/2025).  

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Penyidik kini fokus menelusuri aset-asetnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.  

Dua korporasi baru, PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Kejagung terus mengidentifikasi aset-aset terkait untuk mengungkap alur pencucian uang.  

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,7 triliun untuk kerugian keuangan dan Rp73,9 triliun untuk kerugian perekonomian. Kejagung berkomitmen mengejar pengembalian kerugian negara sebesar mungkin.  

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu tindak pidana korupsi dan pencucian uang terbesar di Indonesia. Kejagung mengimbau Cheryl Darmadi segera menyerahkan diri untuk proses hukum yang transparan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network