Wow! Realisasi Pendapatan Pada APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Mencapai 100,36 Persen

Arif Fajar
Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD Grobogan, Rabu (2/7/2025). Dok.Humas DPRD Grobogan

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan realiasi pendapatan di Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Grobogan Tahun Anggaran 2024 mencapai 100,36 persen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Setyo Hadi saat  rapat paripurna DPRD tentang Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tetang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artandi, Rabu (2/7/2025), Bupati Grobogan menjelaskan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2024 yang melebihi 100 persen ada di Disperindag dan BPPKAD.

Pada Disperindag Grobogan, lanjut Bupati, pendapatan dari retribusi daerah terealisasi sebesar 108,97 persen. Kenaikan Realisasi tersebut terdapat di retribusi kios.

“Retribusi kios sebesar Rp2.704.860.669 atau tercapai sebesar 110 persen dan retribusi penyediaan fasilitas pasar sebesar 130 persen,” jelas Bupati Grobogan.

Kemudian di BPPKAD, tambah Bupati Setyo Hadi, pendapatan dari pajak daerah dengan realisasi sebesar 108,91 persen, realisasi tertinggi terdapat  pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB).

“Dimana realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp33.984.113.905 atau sebesar 121,37 persen,” ujar Bupati Grobogan Setyo Hadi.

Namun demikian, menurut Bupati Setyo Hadi, terdapat realisasi pendapatan pada pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai target.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sambung Bupati Grobogan, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah dan lain-lain, PAD yang sah terealisasi sebesar 82,31 persen.

Adapun sektor pendapatan yang tidak tercapai dikatakan Bupati Grobogan, yaitu dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan realisasi sebesar 77,54  persen.

“Hal ini dikarenakan salah satu syarat PBG adalah dokumen Amdal. Sedangkan proses pengurusan Amdal membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkap Bupati Setyo Hadi.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network