JAKARTA, iNewsMuria - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penggratisan wajib belajar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP negeri serta swasta. Lalu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata tanpa terkendala biaya.
"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 tentang hak atas pendidikan.
Meski demikian, Lalu Hadrian menekankan perlunya persiapan matang terkait anggaran dan tata kelola pendidikan nasional untuk merealisasikan putusan MK ini. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mampu menanggung seluruh biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional, termasuk bagi sekolah swasta.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujar Lalu.
Untuk itu, Lalu mendorong pemerintah untuk segera merevisi kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar alokasi dana dapat menjangkau seluruh sekolah swasta secara komprehensif.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," jelasnya.
Selain itu, Lalu juga menekankan pentingnya dialog dan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dalam merumuskan implementasi putusan MK.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tutur Lalu.
Putusan MK yang diketok pada Selasa (27/5) tersebut merupakan respons atas gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa pemohon individu.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini memberikan penafsiran baru bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Editor : Arif F
Artikel Terkait