GROBOGAN,iNewsMuria.id - KPU Grobogan melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara dengan cara dibakar di halaman kantor sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024) sore.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan secara bersama oleh Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kajari Grobogan, Iqbal, Anggota Bawaslu, perwakilan Kodim dan Polrea Grobogan, Kepala Badan Kesbanpol Daru Wisakti, Kepala Satpol PP Nur Nawanta.
Surat suara yang rusak dan berlebih dari pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota dan DPD total sebanyak 15.779 lembar. Satu persatu dimasukan ke dalam tiga tong kemudian dibakar.
Menurut Agung Sutopo 15.779 lembar surat suara rusak yang terbakar, rinciannya surat suara pemilihan presiden sebanyak 428 lembar. Surat suara pemilihan DPR RI sebanyak 2.188 lembar, surat suara pemilihan DPR sebanyak 8.530 lembar.
Kemudian, lanjut Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, surat suara pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 1.754 lembar serta surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.879 lembar.
Dikatakan Agung Sutopo tujuan dari pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara adalah untuk mencegah disalahgunakan sehingga terjadi kecurangan saat pemungutan suara Pemilu 2024.
"Jadi mulai hari ini atau H-1 pemungutan suara, tidak ada lagi surat suara yang berada di luar kotak suara. Semua surat suara rusak dan berlebih sudah dimusnahkan oleh KPU," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai beredarnya informasi adanya kelebihan surat suara Pemily 2024 di salah satu lokasi dengan tegas Agung Sutopo membantah kabar tersebut.
Karena, menurut Agung Sutopo, KPU telah melakukan distribusi logistik Pemilu 2024 termasuk surat suara sesuai kebutuhan dari masing-masing TPS (tempat pemungutan suara)
"Tidak ada itu (kelebihan surat suara). Kita jamin. Semua surat suara yang rusak dan kelebihannya sudah kita musnahkan hari ini" tegas Agung Sutopo.
Setelah proses pemusnahan surat suara rusak dan kelebihannya, dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait