Miris!, Warga Mojo Temukan Dua Bocah Dengan Kaki Terantai, Polres Boyolali Langsung Bergerak

Arif Fajar
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwodadi didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto menunjukan barang bukti kasus dua bocah dirantai di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Senin (14/7/2025). (dok.Polres Boyolali)

BOYOLALI,iNewsMuria.id - Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dikejutkan dengan penemuan dua bocah dalam kondisi kaki terantai di teras rumah seorang warga.

Dua bocah laki-laki tersebut ditemukan di teras rumah seorang warga yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama, dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

Warga yang menyaksikan hal tersebut kemudian segera memotong rantai yang mengikat rantai kedua bocah laki-laki itu menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan.

Saat itu anak-anak yang ditemukan dalam kondisi kelaparan. Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. 

Sat Reskrim Polres Boyolali dan Polsek Andong langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan SP (60) warga Dukuh Mojo, Desa Mojo. Diketahui rumah SP sebagai penampungan anak untuk dididik agama.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto kepada wartawan, secara terpisah menyampaikan bahwa tersangka SP dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Sedangkan anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwodadi didampingi didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas Iptu Winarsih, menyampaikan SP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangnnya di hadapan wartawan dan dihadiri perwakilan Dinsos Boyolali, Kades Mojo, serta salah satu orang tua dari korban, AKP Joko mengatakan tersangka diduga kuat melakukan kekerasan terhadapa sejumlah anak.

“Setelah proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di luar rumah,” ungkap AKP Joko Purwadi.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.

Tersangka lanjutnya, dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Dinsos akan mendampingi proses pemulihan fisi dan psikologis para korban. Sedang Polres Boyolali berkomitmen mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak.(*)
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network