Nekat Gadaikan Motor Warga Kradenan, Pria Asal Kepulauan Riau Berurusan Dengan Polisi

Arif Fajar
Warga Krsdenan yang motornya digadaikan seorang pria asal Kepulaauan Riau menjelaskan kejadian yang menimpanya, Selasa (8/4/2025). (dok Polsek Kradenan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Ditolong bukannya berterima kasih, pria asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau malah gadaikan motor warga Kradenan yang membantunya.

"Korban Samuji (42), sepeda motornya digadaikan pelaku AP (36) warga Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,  Kepulauan Riau," jelas Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, Selasa (8/4/2025).

Kejadian tersebut bermula ketika AP yang juga berdomisili di Desa Sulursari, Gabus, Grobogan mendatangi rumah Samuji. Pelaku meminta tolong korban untuk memperbaiki truknya.

Menurut AKP Danang, pelaku datang ke rumah korban dan meminta tolong untuk memperbaiki truk miliknya yang mengalami kerusakan di Desa Keyongan, Gabus, Grobogan.

Saat itu, korban bersedia membantu memperbaiki truk milik pelaku. Kemudian dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata rumah filter solar pada truk tersebut pecah. 

Lantaran belum memiliki uang, pelaku meminta korban untuk membelikan suku cadang truk yang rusak tersebut dengan menggunakan uang milik korban terlebih dahulu.

“Setelah itu, onderdil truk dibelikan dan dipasang. Truk tersebut kemudian berhasil diperbaiki oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan.

Oleh pelaku, korban diminta untuk  membawa truk tersebut ke rumah korbn. Sedangkan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna berplat nomor K 4535 BZ milik korban. 

Truk tersebut kemudian di parkir di halaman rumah korban. Lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk mencari uang buat bayar biaya perbaikan. 

"Korban yang percaya pada pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya,” ungkap AKP Danang Esanto.

Setelah beberapa hari sepeda motornya tak dikembalikan oleh pelaku. Hingga, pada Senin (7/4/2025) korban mendapatkan informasi bahwa truk yang ditinggal di rumahnya, ternyata bukan milik pelaku. 

Truk tersebut milik warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang merupakan teman pelaku. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kradenan. Pelaku akhirnya diamankan.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas AKP Danang.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network