get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Nekat Gadaikan Motor Kantor, Begini Nasib Mantan Karyawan Koperasi di Grobogan

Selasa, 07 November 2023 | 09:48 WIB
header img
Kasus karyawan gadaikan motor inventaris milik KSU (Koperasi Serba Usaha) di Godong, Kabupaten Grobogan, berakhir dengan penyelesaian restorative justice di Polsek Godong. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pria berinisial GK (24) karyawan sebuah Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk aparat kepolisian setelah sempat merantau ke Jakarta.

“Yang bersangkutan ditangkap karena menggadaikan sepeda motor kantornya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena, Selasa (7/11/2023).

Kejadian yang membuat GK ditangkap aparat kepolisian Polsek Godong, menurut Iptu Bambang Jumena, bermula ketika pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong.

Kebetulan di KSU tersebut pelaku dipercaya sebagai petugas lapangan. Sehingga tambah Ipti Bambang Jumena, pelaku diberi inventaris sepeda motor untuk digunakan saat bekerja.

“Inventaris dari KSU di Godong untuk mendukung kerja pelaku, yakni satu sepeda motor Honda Revo tahun 2012 berplat nomor H 4628 AEG,” kata Kapolsek Godong.

Namun kepercayaan dari kantornya yang diemban pelaku tak berlangsung lama. Karena sejak 16 Januari 2023 pelaku menghilang dan tidak pernah masuk kerja lagi. 

Bahkan saat didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi pun tidak pernah bertemu dengan pelaku. Menurut Iptu Bambang Jumena, akhirnya diketahui pula sepeda motor yang digunakan pelaku telah digadaikan.

Setelah mengetahui bahwa pelaku menghilang dan motor digadaikan, akhirnya pimpinan KSU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong. Kerugian akibat kejadian itu Rp5 juta.

“Setelah menerima laporan, Polsek Godong kemudian melakukan pemanggilan kepada GK. Namun pelaku tak kunjung hadir kendati sudah dilayangkan surat pemanggilan dua kali,” ujar Iptu Bambang Jumena.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Menurut Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena pelaku sempat merantau ke Jakarta sebelum akhirnya pulang dan ditangkap polisi.

”Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpkat nomor H 4628 AEG beserta STNK,” tambah Iptu Bambang Jumena.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak KSU. Dalam pemeriksaan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice atau RJ.

”Pertimbangannya pihak KSU kasihan kepada pelaku, karena sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak balita. Pihak KSU juga mengenak baik pelaku sehingga diselesaikan secara RJ,” kata Iptu Bambang Jumena. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut