Jadi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Bos Wong Solo Group Justru Digugat Rp 1 Triliun

Klasik Herlambang
Puspo Wardoyo jadi korban dugaan penipuan berkedok investasi

SOLO, iNewsMuria.id - Sidang gugatan perdata yang melibatkan pengusaha kuliner ternama asal Solo, H. Puspo Wardoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berlangsung pada Kamis 20 Maret 2025.

Sidang ini merupakan babak baru dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik dan gugatan ganti rugi material senilai Rp 60 miliar serta imaterial sebesar Rp 1 triliun. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Ardy Atmaja P Rullah selaku Direktur Utama PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri. 

Keduanya menuduh Puspo Wardoyo telah melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di sejumlah media online. 

Menurut penggugat, pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Amirullah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Puspo Wardoyo dalam proyek investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, senilai Rp 5 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyaningsih, SH, MH, berlangsung singkat. 

Setelah membuka sidang dan memaparkan gambaran kasus, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan (27/3) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yaitu Puspo Wardoyo.

Dr. MS Kalono, kuasa hukum Puspo Wardoyo, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. 

"Gugatan ini mengada-ada. Klien kami, Pak Puspo Wardoyo, tidak pernah mengundang wartawan atau melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus ini," tegas Kalono usai persidangan. 

Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan yang menjadi dasar gugatan muncul setelah proses mediasi antara Puspo Wardoyo dan Amirullah berjalan buntu.

"Sebelumnya memang sempat ada mediasi antara klien kami dengan pihak penggugat, dan berjalan buntu. Tapi saat itu tidak ada media yang meliput. Jadi Pak Puspo juga tidak tahu dari mana para media ini mendapatkan informasi," lanjut Kalono.

Kalono juga mengungkapkan sejumlah kesalahan administratif dalam surat gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Menurutnya, alamat Puspo Wardoyo yang tercantum dalam gugatan salah. 

"Secara administrasi berdasarkan KTP-nya, Pak Puspo tercatat sebagai warga Medan, bukan Karangasem Solo, seperti yang disebut oleh penggugat. Alamat yang ditulis itu bahkan lokasinya merupakan sebuah masjid," jelas Kalono.

Selain itu, nama institusi pengadilan yang tercantum dalam surat gugatan juga keliru. 

"Di sana tertulis Pengadilan Negeri Kelas I A Solo, padahal yang benar adalah Surakarta. Dari serangkaian kekeliruan ini, seharusnya majelis hakim bisa langsung memutuskan bahwa gugatan ini tidak bisa diterima dan batal demi hukum," ungkap Kalono.

Kalono juga menilai bahwa jenis gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan kasus yang dihadapi. 

"Kalau memang gugatannya terkait pencemaran nama baik, harusnya gugatan yang diajukan bukan perdata, tapi pidana. Kami berharap majelis hakim nantinya bisa mempertimbangkan hal-hal ini sebagai alasan untuk membatalkan gugatan itu," tandas Kalono.

Selain Puspo Wardoyo, sidang tersebut juga menghadirkan Dewan Pers yang diwakili oleh LBH Pers sebagai pihak tergugat lainnya. 

Desy Ratnasari, perwakilan dari LBH Pers, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena akan memberikan penjelasan pada sidang berikutnya pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Kalau saya lihat nama-nama media yang disebut, semuanya belum terverifikasi Dewan Pers. Sehingga tentu kami tidak bisa memberikan perlindungan. Dan untuk menyelesaikan sengketa pers, tentunya kami menyarankan untuk melakukan hak jawab," jelas Desy.

Kasus ini sendiri bermula ketika Puspo Wardoyo dikenalkan kepada Amirullah Idris di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama pembangunan pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, dengan total investasi sebesar Rp 300 miliar. 

Puspo, yang selama ini menjalankan bisnis kuliner, dijanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut. Untuk itu, Puspo mengirimkan dana sebesar Rp 5,4 miliar sebagai modal awal.

"Pak Puspo sedianya diminta untuk menyertakan dana investasi sebesar Rp 60 miliar. Namun setelah dana awal sebesar Rp 5,4 miliar diberikan, beliau merasa curiga karena tidak ada kejelasan terkait proyek yang ditawarkan. Makanya Pak Puspo berniat untuk menarik kembali dana itu dan membatalkan kerja sama," ungkap Kalono.

Proses mediasi antara Puspo Wardoyo dan Amirullah pun dilakukan, namun berjalan buntu. 

"Pak Puspo ingin adanya perjanjian kontrak resmi hitam di atas putih terkait penyertaan modal yang diberikannya. Namun dari pihak Amirullah ini selalu berusaha untuk mengelak," terang Kalono.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil dan Puspo tidak bisa mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkannya, akhirnya pemilik objek wisata Kalipepe Land ini melaporkan Amirullah ke Polda Metro Jaya.

Sementara sebagai balasan, pihak Amirullah lantas mengajukan gugatan perdata di PN Surakarta. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network