BOYOLALI, iNewsMuria.id - Setelah melalui rangkaian sidang baik daring maupun luring selama beberapa waktu terakhir, akhirnya drama hukum antara pengusaha kuliner kondang H. Puspo Wardoyo dan Amirullah Idris, pengusaha asal Bekasi, mencapai babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh Amirullah terhadap Puspo Wardoyo.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Mei 2025 ini dikenal dalam dunia hukum sebagai Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), artinya gugatan tersebut cacat secara administratif dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Gugatan ini awalnya dilayangkan oleh Amirullah dengan dalih pencemaran nama baik, menyusul gagalnya rencana kerja sama bisnis senilai Rp 300 miliar antara keduanya untuk mendirikan pabrik “MakanKu” di Jeddah, Arab Saudi.
Namun, seiring berjalannya waktu, kecurigaan mulai tumbuh dari pihak Puspo Wardoyo. Hal ini bermula ketika Amirullah beberapa kali mengajukan permintaan dana tambahan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan investasi proyek.
“Masak orang yang katanya punya dana tak terbatas, masih minta uang buat umrah lah, buat urusan ke Bali lah dan lain-lain. Dari sini saya mulai curiga,” ungkap Puspo saat ditemui di Kalipepe Land, Boyolali, Rabu (7/5/2025).
Kecurigaan semakin bertambah, setelah Puspo mengecek klaim Amirullah tentang hubungannya dengan keluarga Cendana - yang ternyata tidak terbukti.
“Saya sempat terpikat, karena dia mengaku punya hubungan dengan keluarga Cendana. Dan dana segitu katanya cuma dianggap semacam buat amal atau CSR. Setelah saya menangkap hal yang janggal, akhirnya saya coba cek ke beberapa kolega dari keluarga Cendana. Dan ternyata tidak kenal dengan pelaku ini,” jelas Puspo.
Dia pun lantas memutuskan untuk mempertanyakan kelanjutan kerja sama yang disepakati kepada Amirullah. Namun jawaban dari Amirullah justru berbelit-belit.
Setelah dirasa tidak ada kejelasan, Puspo akhirnya meminta kembali uang yang telah diinvestasikannya, dan ternyata tidak bisa.
Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Konflik ini kemudian menjadi konsumsi publik setelah berita soal dugaan penipuan mengemuka di berbagai media online.
Dan hal inilah yang kemudian mendorong Amirullah untuk melakukan gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik, kepada Puspo di PN Surakarta. Meski akhirnya gugatan itu tidak bisa diterima, karena terdapat banyak kesalahan.
Menurut kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. MS Kalono, SH., MH , putusan NO ini sudah bisa diprediksi sejak awal.
“Gugatan ini tidak bisa diterima karena keluar dari pokok perkara. Ini jelas menunjukkan bahwa mengajukan gugatan itu tidak semudah yang dibayangkan,” tutur Kalono.
Meski mengalami kerugian hingga Rp 6,8 miliar akibat investasi yang tidak kunjung terealisasi, Puspo Wardoyo memilih tidak mengambil jalur gugatan balik secara materi.
“Saya tidak akan melakukan gugatan balik secara materi. Karena uang hasil gugatan seperti itu tidak membawa berkah. Biarlah hukum dan waktu yang menentukan. Saya hanya ingin uang saya kembali,” tegas Puspo.
Namun demikian, ia tetap menempuh upaya hukum melalui jalur pidana. Pada 4 Desember 2024 , Puspo telah melaporkan Amirullah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait