GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tanggungjawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong dilimpahkan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tanggung jawab tersangka DP dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SDN 2 Sumurgede tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Kamis (31/10/2024).
Menurut Kajari Grobogan melalui Kasi Intel Frengki Wiwobo setelah tahap II tersebut, penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SD
“Surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna persidangan,” jelas Frengki Wibowo.
Dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tersangka DP didampingi oleh tim penasihat hukumnya Ira Noviana Sari.
Selanjutnya tersangka DP didampingi oleh penasihat hukumnya diantar ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 mulai 31 Oktober 2024 - 19 November 2024,
Adapun kasus yang menjerat DP adalah pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan TA 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp438.546.000.
Diduga, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan, tersangka DP merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah pembangunan selesai.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp390.704.618,” ungkapnya.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Tersangka DP juga dikenai subsidair: Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait