Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Gabus, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Arif Fajar
Ilustrasi pencabulan.(Foto: Dok iNews.id)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang oknum guru (PPPK) ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya mencabuli seorang siswi SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Pelaku berinisial R (42) hingga Selasa (15/10/2024) sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Grobogan. Sementara korban menjalani trauma healing di RSUD Purwodadi.

informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat oknum guru tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapati anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan ada bercak darah.

Kontan orang tua korban menanyai siswi SD tersebut mengenai kejadian yang sebenarnya. Barulah bocah tersebut bercerita mengenai kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya.

Terungkap keluarga mulai sejak Sabtu (5/10/2024), curiga terhadap korban yang mengalami sakit di bagian kemaluannya setiap buang air kecil. Bocah berusia 7 tahun tersebut pun tidak mau ke sekolah selama dua hari yakni Senin dan Selasa (7-8/10/2024)

Siswi SD pun akhirnya mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru di toilet sekolah saat jam istirahat. Orang tua korban pun marah dan segera melapor ke Polsek Gabus.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono kepada wartawan menjelaskan bahwa tersangka R sudah ditangkap di rumahnya pada akhir pekan lalu. Saat ini, pemeriksaan sudah selesai. 

Ditambahkan Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, R ditetapkan sebagai tersangka setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Guru PPPK

Sementara Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengetahui adanya kasus tersebut mengatakan, akan menggambil langkah-langkah yang adil dan tegas. Yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami Senin (14/10/2024) sudah mendatangi rumah pelaku dan korban. Didampingi kepolisian dan Disdik. Prosesnya tentunya disampaikan ke keluarga. Regulasi akan dipakai. Kemungkinan berat," jelas Padma.

Namun BKPPD Grobogan belum bisa melangkah karena kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Grobogan. Pihaknya, lanjut Padma, akan menunggu adanya surat penahanan dari kepolisian.

"Untuk langkah awal, kami menunggu surat penahanan, baru akan kami lakukan tindakan pemberhentian gaji," tegasnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network