TEGAL,iNewsMuria.id-Sebanyak 5 dari 14 BPR/BPRS di berbagai daerah yang dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di Jawa Tengah, yakni :
1. BPR Bank Bank Purworejo.
2. BPR UMKM Solo
3. BPR Dananta Kudus
4. BPRS Saka Dana Mulia Kudus
5. BPR Jepara Artha
Ternyata jumlah BPR/BPRS di Jawa Tengah yang dicabut izinnya dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah paling banyak dibanding provinsi lain.
Karena itu, DPD Perbarindo Jawa Tengah merasa perlu untuk mengetahui bagaimana nasib para karyawan yang BPR-nya ditutup dan dilikuidasi. Bagaimana nasib pemegamg saham yang BPR-nya ditutup.
"Kita semua tahu kalau BPR ditutup, simpanan nasabah tetap bisa kembali karena dijamin LPS. Lantas bagaimana para karyawan, apakah dibiarkan begitu saja atau diberi pesangon. Bagaimana nasib pemegang saham, Karena itu kita menghadirkan LPS untuk memberi penjelasan," kata Ketua Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarna.
Tidak hanya LPS, dalam seminar bertajuk "Era Baru Industri BPR-BPRS, Momentum Hadirnya UU P2SK, Bertambahnya Pilar Tata Kelola dari Aspek Pemegang Saham, dan Penguatan Manajemen Resiko" tersebut, pihak panitia juga OJK, DPR RI dan DPP Perbarindo.
"Untuk seminar dalam rakerda Perbarindo ini, kita menghadirkan OJK karena terkait tata kelola, terumama dengan berlakunya UU P2SK. Kita menghadirkan DPR RI karena menyangkut regulasi," kata Dadi Sumarna.
Kotot Tamtama, yang menjadi moderator dalam seminar tersebut mengatakan, bangkrutnya BPR hingga ditutup oleh OJK bukan lantaran kalah dalam persaingan tapi karena fraud atau kesalahan.
Karena itu, pihaknya meminta para koleganya sesama pimpinan di BPR untuk selalu berhati-hati dalam mengelola BPR. "Jaga integritas," kata direktur utama BPR Klaten Sejahtera tersebut.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait