JAKARTA,iNewsMuria.id-BPR EDC Cash Tangrang Banten dilikuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/2/2024).
Dengan dicabutnya izin BPR EDC Cash tersebut, setidaknya sudah ada enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang dalam waktu dua bulan di awal tahun 2024 ini.
Sebelumnya, sudah ada 5 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, yakni :
BPR Bank Purworejo di Purworejo, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) di Solo, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma Madiun.
"Pada dasarnya, tumbangnya BPR BPR itu lantaran ada fraud atau kesalahan, bukan karena kondisi ekonomi nasional. Tata kelola tidak baik dan mengabaikan prinsip kehati hatian," kata Ketua OJK Solo Eko Yunianto, ketika dimintai pendapat.
Sementata itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR EDC Cash, Tangerang Banten.
Namun untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDC Cash, pihak LPS terlebih dahulu akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai 23 Juli. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR EDC Cash melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR EDC Cash dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," pungkasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait