Perda Disahkan DPRD Grobogan, Purwa Aksara Bisa Kelola Hulu Minyak dan Hilir Gas Bumi

Arif Fajar
Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan persetujuan Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara menjadi Perda, Selasa (14/5/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – DPRD Grobogan menyetujui Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Sebelum pengesahan, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) VII Tahun 2023 yang dibacakan Dewi Megawati.

Menurut Megawati, Pansus VII DPRD Kabupaten Grobogan bersama Perangkat Daerah terkait pada Kamis (7/12/2023) dan Jumat (1/3/ 2024), telah melakukan rapat pembahasan dan penyempurnaan Raperda. 

Selanjutnya hasil pembahasan atas Raperda tentang Perumda Purwa Aksara disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi. 

Gubernur Jateng melalui suratnya Nomor : 100.3/965 tanggal 24 April 2024, telah memberikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut. Ditindaklanjuti Rapat Kerja Pansus VII untuk penyempurnaan Raperda. 

Rapat kerja mengundang pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan serta Perangkat Daerah terkait pada Rabu 8 Mei 2024.

Pandangan Fraksi PDIP, PKB, Gerindra. PPP, Hanura, Fraksi Karya Sejahtera dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarta menerima dan menyetujui Raperda Perumda Purwa Aksara ditetapkan menjadi Perda.

"Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, apakah dapat disetujui ?," tanya pimpinan Rapat Paripurna.

Peserta rapat paripurna DPRD Grobogan pun langsung menjawab, "Dapat/Setuju."

Pertimbangan penyusunan Raperda Perumda Purwa Aksara terkait tindaklanjut penawaran pengelolaan partisipating interes 10 persen di lapangan RBG Blok 1 wilayah kerja Blora di Kabupaten Grobogan. 

Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Bambang Pujiyanto menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD dan Pansus VI DPRD Grobogan.

Untuk memastikan setiap ketentuan yang telah disetujui bersama ini dijalankan secara konsekuen oleh Perumda Purwa Aksara, lanjutnya, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. 

"Dengan demikian, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebagaimana kita harapkan bersama dapat terwujud," tambahnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network