Truk Bermuatan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dihentikan Petugas

Arif Fajar
Truk bermuatan rokok ilegal dihentikan petugas Bea Cukai Kudus di Jalan Raya Blora-Purwodadi di Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Petugas Bea Cukai Kudus menghentikan truk bermuatan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Blora-Purwodadi di Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Sebelum petugas berhasil menghentikan truk bermuatan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sekira 30 menit.

“Total rokok ilegal yang ditemukan tim dari Bea Cukai Kudus ada 378.000 batang,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Rinciannya, lanjut Sandy, 348.000 batang rokok jenis SKM dikemas dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL, MK, dan JUST Mild tanpa dilekati pita cukai, serta 30.000 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek NYLA American Blend tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya sopir, kernet, serta truk pengangkut dan seluruh barang yang di dapatkan, tambah Sandy, dimankan petugas guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Sandy, keberhasilan pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari analisis informasi intelijen. Di mana, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sebuah truk.

Truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten dan akan melewati wilayah Blora dan Grobogan.

Tim lanjutnya, segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora-Purwodadi. Ketika sampai di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim mencurigai sebuah truk sesuai informasi.

Melihat truk yang dimaksud, tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut setelah 30 menit pengejaran di Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. 

Akibat peredaran rokok ilegal sejumlah 378.000 batang dengan merk berbeda, sambung Sandy, negara mengalami  kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekira Rp524.190.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 363.665.620," ungkap Sandy. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network