KUDUS, iNewsMuria.id - Modus pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan jasa pengiriman barang berhasil dibongkar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam pengungkapan yang dilakukan, rokok ilegal yang dikirim dengan mobil penumpang itu mencapai 366.000 batang.
“Barang bukti yang diamankan dari jasa pengiriman barang mencapai 116.000 batang. Sedangkan dari mobil penumpang mencapai 250.000 batang,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho, seperti dikutip dari Antara pada Kamis 26 Januari 2023.
Ia mengungkapkan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang berhasil diungkap pada 20 Januari 2023. Ribuan batang rokok ilegal yang disita terdiri dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 112.400 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.600 batang.
Pengungkapannya, kata dia, setelah mendapatkan informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dan 28 slop jenis SKT dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sembilan slop jenis SKM dan dua slop jenis SKT dilekati pita cukai palsu.
Nilai total perkiraan barang mencapai Rp114,29 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp97,6 juta. Sementara pengungkapan rokok ilegal yang diangkut mobil penumpang jenis mikrobus dilakukaan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Welahan Jepara, Selasa (24/1/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp313,75 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp215,04. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait