get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Kejaksaan Negeri Grobogan Musnahkan 203.270 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:23 WIB
header img
Pemusnahan rokok ilegal atau tanpa pita cukai dilakukan Kejaksaab Negeri atau Kejari Grobogan bersama Kantor Bea Cukai Semarang, Senin (14/8/2023) di halaman Kejaksaan Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan memusnahkan 203.270 batang rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai di halaman Kejari Grobogan, pada Senin (14/8/2023).

Pemusnahan rokok ilegal hasil razia tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal bersama perwakilan dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Grobogan Ardiansyah, rokok ilegal tersebut disita dari empat terpidana dengan merk antara lain Premium BOLD, Subur Mild HJS, Aswad, dan TURBO.

"Mengenai kerugian negara akibat dari peredaran tokok tanpa pita cukai tersebut sebesar Rp128 juta," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah.

Ditambahkan Ardiansyah rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari empat perkara pidana rokok tanpa cukai atau rokok ilegal atas nama terpidana Sutrisno, terpidana Eko Prasetyo, terpidana Dharis, dan terpidana Darmaji.

"Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah menyetorkan uang hasil penjualan rokok tanpa tanpa cukai dari para terpidana yang amar putusanya dirampas untuk negara sebesar Rp57.257.800 ke Kas Negara," jelas Ardiansyah sesuai pemusnahan.


Kajari Grobogan Iqbal (kedua dari kiri) bersama Penyidik Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo (kanan) menunjukan barang bukti rokok ilegal. (Arif F)

 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari terpidana Dharis rokok ilegal merk Turbo, merk Aswad, merk Subur Mild HJS dan satu handphone. Lalu terpidana Darmaji roko ilegal merk Premium Bold dan satu handphone.

Kemudian dari terpidana Sutrisno didapat barang bukti rokok ilegal merk Premium Bold, merk Madu dan dua buah handphone. Selanjutnya dari terpidana Eko Prasetyo barang bukti yang dimusnahkan satu unit handphone.

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Kejari Grobogan akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana rokok tanpa pita cukai," tegas Ardiansyah.

Sementara Penyidik dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo menyebutkan barang bukti rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai merupakan hasil razia yang dilaksanakan Bea Cukai pada akhir tahun lalu. Semuanya disita di Kabupaten Grobogan.

"Razia rokok tanpa pita cukai dilaksanakan akhir 2022 dan berhasil menyita sebanyak 203.270 batang rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut produksinya di Madura dan dikirim ke Grobogan serta beberapa daerah lainnya," kata Agus Widodo. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut