Bupati Grobogan Serahkan SK Pengangkatan 2.633 PPPK Formasi 2023, Ini Pesannya

Arif Fajar
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK Pengangkatan PPPK disaksikan Kanreg I BKN Yogyakarta dan Sekda Grobogan di Gedung Serbaguna Dewi Sri, Danyang, Purwodadi, Selasa (2/4/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari 2.633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023.

Penyerahan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Dewi Sri, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (2/4/2024).

Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono Harjono, Ketua DPRD Grobogan, Sekda, Inspektur, Kepala BPPKAD, Pimpinan Bank Jateng, BPJS dan Taspen.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra dalam laporannya menjelaskan, penetapan formasi dari Menteri PANRB, Kabupaten Grobogan mendapatkan alokasi formasi sejumlah 2.820 formasi.

Adapun rinciannya, PPPK Guru sebanyak 1.720, PPPK Kesehatan sebanyak 884 dan PPPK Teknis sebanyak 216. Setelah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, peserta yang lulus 2.637.

Selanjutnya dilakukan pemberkasan, selanjutnya PPPK Formasi Tahun 2023 yang telah mendapatkan persetujuan teknis Nomor Induk (NI) PPPK, tambah Padma sejumlah 2.633 orang.

Dari 49 Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Grobogan, menurut Padma hanya lima Perangkat Daerah yang tidak mendapatkan PPPK dikarenakan formasi tidak ada peserta yang mendaftar.

Adapun kelima Perangkat Daerah tersebut, sambung Padma, yakni Kecamatan Karangrayung, Kedungjati, Kradenan, Tanggungharjo dan Kecamatan Wirosari.

“Kelima Perangkat Daerah tersebut akan kami prioritaskan untuk penambahan tenaga ASN pada Tahun 2024 ini,” ujar Kepala BKPPD Grobogan Padma.

Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya berharap setelah diangkat sebagai PPPK, bisa lebih semangat dalam bekerja, meningkatkan prestasi, disiplin, loyal, dan tanggung jawab.

“Hindari segala penyimpangan yang akan berdampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun Instansi. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Sesuai aturan, lanjut Bupati Grobogan, PPPK dikontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerjanya.

“Oleh karena itu segera beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing. Bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama baik dengan pimpinan ataupun rekan kerja,” kata Bupati Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network