Rabithah Alawiyah Apresiasi Penangkapan Pembuat Sertifikat Habib Palsu

Klasik Herlambang
Rabithah Alawiyah mengapresiasi penangkapan pembuat sertifikat habib palsu

JAKARTA, iNewsMuria.id - Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya pembuatan web dan sertifikat habib palsu, sehingga pelaku berinisial JMW bisa tertangkap.

Mewakili Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba'abud berterima kasih kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Kepala Operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta tim.

"Atas nama organisasi Rabithah Alawiyah apresiasi Polri yang telah merespon cepat permasalahan yang sedang kami hadapi hal ini disampaikan ketika tim Ops NCS melakukan kunjungan silaturahmi Pemilu aman dan damai di kantor Rabithah Alawiyah di Tanjung Barat Jakarta Selatan," kata Ahmad Ramzy dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, perbuatan pelaku plagiarisme web Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan sudah sangat meresahkan organisasi dan juga masyarakat. Pasalnya, tersangka telah membuat nasab dan silsilah palsu keturunan Rasulullah SAW.

Rabithah Alawiyah juga berharap sinergisitas yang telah dibangun bersama Polri ini terus dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kami berharap sinergitas Polri dengan Rabithah Alawiyah terus dapat terwujud dalam menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa" tandasnya.

JMW sendiri sebelumnya telah berhasil diamankan oleh polisi karena dilaporkan melakukan pemalsuan web milik Rabithah Alawiyah.

Melalui web tersebut, pria 24 tahun ini menawarkan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW, dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 18,5 juta.

"Tersangka membuat blog palsu. Lalu melalui blog tersebut menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.

Laporan terkait kasus ini dilakukan pada Desember 2023, dan langsung ditindaklanjuti.

Disebutkan Ade, bahwa tersangka menarik biaya sekitar Rp. 4 juta untuk pembuatan sertifikat habib palsu itu. Dan sejauh ini sudah ada 6 orang yang menjadi kliennya.

Pemeriksaan lebih dalam pun masih dilakukan oleh pihak kepolisian kepada tersangka untuk mengungkap kasus ini. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network