JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah. Khususnya di Jawa-Bali, pemberlakuan PPKM berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Hal ituaitu dikarenakan terdapat 82 Kabupaten/Kota meningkat menjadi level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Pada Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi aturan tersebut, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA memberikan laporan bahwa saat ini wilayah Jawa-Bali yang berada pada level 1 turun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
Belakangan, wilayah yang tercatat berada di level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota.
“Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota. Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota,” ujar Safrizal.
Safrizal pun menegaskan penanganan pandemi Covid-19 baik tujuan dan arah kebijakannya hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten. Hal ini demi prinsip kesehatan dan perekonomian yang terjaga.
“Namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait