Kenalan di Medsos Lalu Bertemu, Perempuan Boyolali Malah Jadi Korban Curas Pria Grobogan

Arif F
Pelaku curas dengan korban perempuan asal Boyolali yang dikenal melalui media sosial ketika ditanyai Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang perempuan warga Gunungkajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas seorang pria asal Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

“Tersangka Supanyo (52) warga Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan pelaku curas dengan korban berinisal SR (45),” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Menurut Kapolres Grobogan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengatakan, antara Supanyo dan SR berkenalan melalui media sosial di grup cari jodoh.

Perkenalan itu dilanjut dengan tukar nomor WhatsApp dan diteruskan dengan pertemuan langsung. Keduanya, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, kemudian bertemu di daerah Kartasura, Sukoharjo.

Kemudian berlanjut ke objek wisata Waduk Cengklik, Kabupaten Boyolali dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT berplat nomor H 6162 TA milik SR.

Puasa berkeliling di Waduk Cengklik, pelaku kemudian mengajak korban melanjutkan jalan-jalan ke Waduk Kedungombo, korban justru dibawa ke arah berbeda masuk wilayah Kecamatan Penawangan.

“Ketika itu korban minta berhenti hendak buang air kecil, begitu turun pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan menarik tas hingga korban terjatuh,” jelas Kapolres Grobogan didampingi Kapolsek Penawangan AKP Darmono.

Korban yang kemudian sadar menjadi korban curas akhirnya meminta tolong ke warga pada Minggu 5 November 2023. Kepada warga, lanjut Kapolres Grobogan, korban meminta tolong untuk dihubungkan ke keluarga di Boyolali.

Keluarga korban yang datang dari Boyolali ke Penawangan, kemudian mengantar korban SR untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawangan. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp15 juta.

Anggota Resmob Polres Grobogan dan Polsek Penawangan kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diperoleh informasi jika pelaku merupakan warga Kecamatan Penawangan.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tempat kerjanya di Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Saat di Polres Grobogan, pelaku mengaku masih memiliki istri, sedang korban proses perceraian. Kata Kapolres Grobogan, pelaku mengatakan nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Grobogan.

Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau kepada pengguna media sosial agar berhati-hati dan bijak. Sehingga tidak mengalami kejadian yang tidak diinginkan, salah satunya menjadi korban kejahatan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network