Viral Aksi Pelemparan Kereta Api Sancaka, KAI Daop 4 Semarang Gandeng TNI Dan Polri Lakukan Patroli

Arif Fajar
Tayangan aksi pelemparan kaca KA Sancaka pada Minggu 6 Juli 2025 pukul 22.45 WIB. (Instagram:@widya_anggraini_awaw)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Viral di media sosial, sebuah tayangan memperlihatkan seorang penumpang KA Sancaka mengalami luka ketika kaca kereta api yang dinaikinya dilempar batu dari luar.

Kejadian tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram: @widya_anggraini_awaw. Keterangan di tayangan itu menyebutkan kejadian Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 22.45.

KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang ditumpangi korban dalam perjalanan menuju Surabaya. Korban mengalami luka di bagian wajah terkena serpihan kaca yang pecah akibat lemparan.

Atas peristiwa tersebut KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu terhadap rangkaian kereta api oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat mengecam aksi pelemparan batu ke kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI," ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Rabu (9/7/2025).


Patroli gabungan petugas PT KAI, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di jalur rel kereta api di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang. (dok.Humas KAI Daop 4 Semarang)
 

Imbas dari kejadian pelemparan batu ke kereta api lanjut Franoto, PT KAI Daop 4 Semarang gencar melakukan pencegahan aksi serupa di wilayahnya dengan beragam langkah.

Seperti giat melakukan patroli di daerah rawan aksi pelemparan dengan menggandeng sejumlah pihak. Kemudian sosialisasi ke sekolah dan warga sekitar rel kereta api.

"Saat patroli, KAI Daop 4 Semarang juga melibatkan anggota TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Termasuk juga saat edukasi dan sosialisasi," jelas Franoto.

Ketika menemukan warga khususnya anak-anak atau remaja yang berkerumun atai bermain di sekitar jalur kereta api, sambung Franoto, petugas proaktif menyampaikan larangan pelemparan batu.

Tak hanya itu, menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, petugas juga mengajak masyarakat untuk iktu mencegah aksi pelemparan terhadap kereta api, apapun alasannya.

"Karena dampak dari aksi pelemparan tersebut akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya," kata Franoto.


Ilustrasi Stop aksi pelemparan kereta api. (dok.Humas KAI Daop 4 Semarang)

 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. 

Pelaku pelemparan ditegaskan Franoto, bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian ayat (2), disebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandas Franoto.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network