BLORA,iNewsMuria.id – Unggahan video seorang pria menendang seekor kucing yang dibawa pemiliknua di Stadion Kridosono Blora pada 25 Januari 2025 viral di media sosial.
Sat Reskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait aksi penendangan hewan peliharaan yang beredar di media sosial tersebut dengan memanggil sejumlah pihak.
Pemeriksaan sejumlah pihak dilakukan secara intensif di Mapolres Blora pada Senin (2/2/2026). Polisi meminta klarifikasi pemilik kucing dan terduga pelaku dalam kejadian tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, menyatakan penyelidikan ini merupakan respons langsung terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan penyelidikan kasus penendangan kucing kepada media.(dok.Polres Blora)
"Penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing dan terduga pelaku penendangan di Polres Blora," ungkap Kasatreskrim Polres Blora di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati. Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.
"Proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," jelasnya lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan kasus penendangan hewan yang videonya viral di media sosial ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai penganiayaan hewan.
"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar.
Video aksi penendangan terhadap hewan kucing di Stadion Kridosono, Blora diunggah di akun media sosial instagram @/faridaarz selaku pemiliknya pada Minggu (1/02/2026).(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
