Warga Makassar Menjadi Korban Pencurian Saat Menengok Nenek di Tawangharjo

Arif F
Lokasi pencurian handphone milik warga Makassar yang berkunjung ke rumah neneknya di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id –  Berkunjung ke rumah nenek di Grobogan, SN (40) warga Vila Mutiara Indah, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Sulawesi Selatan malah jadi korban pencurian.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Tawangharjo menangkap DS (42), pria kelahiran Semarang yang tinggal di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan sebagai pelaku pencurian.

“Korban datang bersama keluarganya untuk menengok nenek di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati, Jumat (12/10/2023).

Pencurian bermula ketika korban bermain ponsel di ruangan depan rumah neneknya yang tanpa dinding. Korban bermain handphone atau hp hingga Selasa (10/10/2023) pukul 02.00 WIB, kemudian korban mengantuk.

“Setelah itu hp milik korban dicas di samping ponsel milik keponakannya. Sedang tas slempang korban ditaruh di dekatnya,” jelas Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati.

Kemudian, sambung AKP Umbarwati, korban SN pergi tidur. Pada pagi hari setelah terbangun korban bermaksud mengecek hp namun betapa terkejutnya dia mengetahui hp miliknya dan tas slempangnya sudah hilang.

Mengetahui hp dan tas slempang miliknya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo. Adapun barang yang hilang adalah dua hp satu milik korban dan satu milik keponakan, serta tas selempang hitan berisi kartu identitas.

Menurut Kapolsek AKP Umbar, setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Tawangharjo melakukan penyelidikan bersama dengan tim Resmob Polres Grobogan. Hasilnya petugas mencurigai DS.

Petugas akhirnya menangkap DS beserta barang bukti. Menurut Kapolsek Tawangharjo, perbuatan pelaku mencuri dua hp dan tas slempang diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal tersebut, maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network