Bawaslu Putuskan KPU Grobogan Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Arif F
Sidang putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Bawaslu Grobogan di aula Bawaslu setempat, Selasa (19/9/2023). (Arif F)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Thohirin dengan terlapor KPU Grobogan terkait pencalegan Moch Sutarno oleh PDI Perjuangan Grobogan, digelar di aula Bawaslu, pada Selasa (19/9/2023).

Hadir dalam sidang dengan majelis yang diketuai Fitria Nita Witanti adalah pelapor Thohirin yang saat melaporkan KPU Grobogan berkedudukan sebagai Ketua MPP DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Grobogan.

Sedangkan dari pihak terlapor yakni KPU Grobogan hadir Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Selusityorini, dan Machrus. Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dimulai pukul 14.00 WIB. 

Ketua Majelis Fitria yang juga Ketua Bawaslu dalam sidang tersebut membacakan keputusan yang menyatakan, terlapor dalam hal ini tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran seperti dilaporkan pelapor.

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Grobogan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur, atau  mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Fitria.

Selanjutnya Ketua Majelis Fitria menyampaikan, bahwa pelapor maupun terlapor apabila tidak menerima atas putusan majelis pemeriksa, maka dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.

"Jadi tiga hari setelah dibacakan putusan hari ini yakni Selasa 19 September, atau paling lama Jumat 22 September 2023," jelas Fitria.

Seusai sidang pelapor, Thohirin mengatakan sebagai bagian dari DPD PAN Grobogan maka atas putusan majelis pemeriksa Bawaslu Grobogan akan berkonsultasi dengan DPW dan DPP PAN terkait mengajukan koreksi atau tidak.

"Kendati demikian sebagai warga negara, harapannya bahwa putusan ini bisa menjadi manifestasi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum," ujar Thohirin.

Sementara Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan, sebagai pihak terlapor KPU Grobogan menerima putusan dari majelis pemeriksa kasus dugaan pelanggaran administrasi  Pemilu 2024.

"Apa yang diputuskan sesuai harapan sehingga kami menerimanya. Karena kami bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan petunjuk teknis," kata Agung Sutopo.

Sebelumnya majelis telah meminta keterangan dari pelapor yakni Ketua DPD PAN Grobogan Mariman dan anggota LSM Sutrisno. Sedangkan dari KPU Grobogan menghadirkan Yoyok Prihantoro, LO PDI Perjuangan dan staf DPC PDI Perjuangan, yakni Novia Widya serta Devi Febriana. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network