Melihat aksi pemuda mabuk tersebut warga yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai. Selanjutnya korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian itu.
Ayah korban kemudian datang ke lokasi kejadian. Karena korban mengalami luka, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangrayung.
Unit Reskrim Polsek Karangrayung kemudian melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak. Hingga dalam pertemuan tersebut, tambah Iptu Sutarjo, disepakati kasus penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
“Jadi kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan dengan restorative justice. Setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Karangrayung. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait