KPU Grobogan Jelaskan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kondisi Tertentu

Arif F
Rapat Koordinasi yang digelar KPU Grobogan menjelaskan persyaratan bakal calon DPRD. (Arif F)

GROBOGAN, iNewsMuria.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dan Pengenalan Sistem Informasi Pencalonan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Grobogan. 

Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, menjelaskan sosialisasi yang digelar Selasa (18/4/2023) petang tersebut menjelaskan mengenai syarat-syarat menjadi bakal calon legislatif dari DPD, DPRD maupun DPR RI.

Rapat Koordinasi dihadiri perwakilan partai politik, Forkompimda, RSUD dr. R Soedjati Purwodadi. Dalam kesempatan itu, Suwiknyo menjelaskan mengenai dokumen persyaratan pengajuan bakal calon termasuk juga dokumen persyaratan administrasi.

Disebutkan oleh Suwiknyo, untuk dokumen persyaratan administrasi, meliputi KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah, dan surat bebas narkoba.

“Kemudian tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota Parpol, pas foto. Sedang persyaratan administrasi bakal calon kondisi tertentu ada tambahan lagi,” jelas Suwiknyo.

Seperti bakal calon yang berstatus anggota DPR, DPRD dari parpol tertentu kemudian pada Pemilu 2024 dicalonkan oleh parpol berbeda, maka harus menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan ke parpol yang diwakilinya pada Pemilu terakhir.

“Termasuk juga dokumen persyaratan administrasi bakal calon kondisi tertentu dalam hal ini sebagai mantan terpidana dan sebagai terpidana,” ujarnya.

Status mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, menutur Suwiknyo, harus menyerahkan surat keterangan dari Lapas, putusan pengadilan serta bukti pernyataan yang memuat keterangan jenis tindak pidana dan bukan residivis.

“Bukti pernyataan yang memuat keterangan jenis tindak pidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang diumumkan melalui media massa,” jelas Suwiknyo.

Sedang untuk bakal calon berstatus terpidana, lanjut komisioner KPU Grobogan, harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan tindak pidananya, yakni karena kealpaan dan tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network